| Membumikan Negara Kesejahteraan |
|
|
|
| Ditulis Oleh dewi amanatun | |
| Rabu, 30 April 2008 | |
|
Membumikan Negara Kesejahteraan
Pada saat Negara Indonesia didirikan, para pendiri negara meneguhkan janji bersama rakyat untuk mewujudkan cita-cita bangsa yaitu kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Cita -cita tersebut dirumuskan dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dimana kewajiban pemerintah adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Lebih lanjut dalam batang tubuh dimuat tentang hak warga negara untuk mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27) dan jaminan hak mendapatkan pendidikan. Demikian pula pada pasal 33 yang memberi kekuasaan bagi pemerintah untuk mengelola sumber-sumber kekayaan alam yang penting untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan memberikan jaminan sosial bagi fakir miskin dan anak terlantar. MEMBUMIKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT[1]
Pada saat Negara Indonesia didirikan, para pendiri negara meneguhkan janji bersama rakyat untuk mewujudkan cita-cita bangsa yaitu kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Cita -cita tersebut dirumuskan dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dimana kewajiban pemerintah adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Lebih lanjut dalam batang tubuh dimuat tentang hak warga negara untuk mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27) dan jaminan hak mendapatkan pendidikan. Demikian pula pada pasal 33 yang memberi kekuasaan bagi pemerintah untuk mengelola sumber-sumber kekayaan alam yang penting untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan memberikan jaminan sosial bagi fakir miskin dan anak terlantar.
Seiring dengan proses pergantian kepemimpinan dari presiden Sukarno, Soeharto, Habibie hingga Susilo Bambang Yudhoyono cita -cita mewujudkan kesejahteraan rakyat tersebut masih merupakan proses yang terus berlangsung. Dengan melihat kondisi riil di masyarakat sejauh ini belum nampak atau belum ada jejak sejarah kapan masyarakat menikmati kesejahteran yang adil dan merata. Para pemimpin negara tidak berarti belum berbuat namun upaya melakukan pembangunan banyak menemui kendala yang tidak mudah. Diawal-awal berdirinya negara, Bung Karno dan para pejuang masih berjuang mempertahankan kemerdekaan dan melakukan tata pemerintahan. Pada masa Soeharto upaya mewujudkan cita-cita dituangkan dalam bentuk Pelita (Pembangunan Lima Tahun) dengan mengadopsi teori pembangunan Rostow.
Reformasi yang telah berjalan selama 10 tahun ini mengarah pada pembangunan yang tidak jauh berbeda dengan masa Soeharto. Kekayaan alam kini telah banyak dikuasai oleh pihak asing, BUMN banyak dijual sementara rakyat hampir tiap hari mengalami penggusuran lahan, jumlah pengangguran meningkat, pelayanan kesehatan yang kurang memadai dan ketidakberdayaan masyarakat menjangkau kebutuhan pokok akibat harga-harga yang terus merangkak naik. Fakta kegagalan pasar dan pengaruh globalisasi yang tidak berpihak kepada rakyat menunjukkan perlunya kembali memposisikan peran negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Paradigma Negara Kesejahteraan. Negara Kesejahteraan (welfare state) adalah sistem yang memberi peran lebih besar kepada negara (pemerintah) dalam menjamin kesejahteraan sosial secara terencana, melembaga, dan berkesinambungan. Suatu negara dikatakan sejahtera apabila memiliki empat pilar utama yaitu : (1) Social citizenship, (2) Full democracy, (3) Modern industrial relation systems, dan (4) Rights to education and the expansion of modern mass education systems. Gagasan ini muncul pada akhir abad 19 dan mencapai puncaknya pada era "golden age" pasca Perang Dunia II. Faktor utama pendorong berkembangnya negara kesejahteraan menurut Pierson[2] adalah industrialisasi yang membawa perubahan dramatis dalam tatanan tradisional penyediaan kesejahteraan dan ikatan keluarga, seperti akselerasi pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan populasi penduduk, munculnya pembagian kerja (divison of labour), perubahan pola kehidupan keluarga dan komunitas, maraknya pengangguran siklikal, serta terciptanya kelas pekerja nirlahan (landless working class) beserta potensi mobilisasi politis mereka. Perkembangan negara kesejahteraan ini mengalami penyesuaian dengan kondisi di masing-masing negara.
Sistem kesejahteraan sebagai hak sosial warga dalam negara kesejahteraan harus diimbangi oleh dua hal yang salaing terkait yaitu pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja penuh (full employment). Di satu sisi, hak sosial tidak seharusnya menjadi disinsentif bagi warga untuk terlibat dalam pasar tenaga kerja (labour market), sehingga negara harus menerapkan kebijakan ketenagakerjaan yang aktif (active labour policy) untuk mendorong partisipasi penuh warga dalam pasar tenaga kerja.[3] Di sisi lain, luasnya basis hak sosial membutuhkan sumber pembiayaan yang memadai melalui sistem perpajakan yang kuat yang hanya dimungkinkan melalui pertumbuhan ekonomi dengan peran aktif pemerintah di dalamnya. Segitiga antara peran negara dalam pertumbuhan ekonomi-jaminan hak sosial- kebijakan aktif tenaga kerja merupakan karakteristik kunci dari suatu negara kesejahteraan.[4]
Implementasi negara kesejahteraan yang dilakukan di beberapa negara dengan berbagai modelnya seperti Model Universal (Swedia, Norwegia, Denmark, Finlandia), Model Institusional (Jerman, Austria), Model Residual (AS, Inggris, Australia, Selandia Baru), dan Model Minimal (Yunani, Portugis, Chile, Brazil, Korea Selatan, Sri Lanka, Philipina)[5] menunjukkan bahwa negara mampu berperan aktif dalam mengatasi kemiskinan melalui penyediaaan lapangan kerja, pelayanan kesehatan dan pendidikan yang terjangkau dan jaminan sosial yang memadai bagi masyarakat.
Kendala Implementasi Negara Kesejahteraan di Indonesia. Sebagai negara penganut sistem ekonomi terbuka, Indonesia tidak dapat lepas dari pengaruh perkembangan yang terjadi di dunia Internasional. Pada dekade 1980-an terjadi anjloknya harga minyak membuat banyak negara berkembang, terutama negara pengekspor minyak termasuk Indonesia kewalahan. Krisis ini menjadikan para pengambil kebijakan mengkaji ulang strategi pembangunan dan melakukan serangkaian upaya yang dikenal dengan penyesuaian struktural dan stabilisasi ekonomi. Dilain pihak krisis utang luar negeri juga tengah membelit akibat tidak adanya kemampuan membanyar utang. Peran negara semakin berkurang karena kehilangan sumber penerimaan negara dan terbatas pada upaya menjaga berlangsungnya mekanisme harga. Pemerintah kemudian melakukan serangkaian kebijakan dimulai dengan penjadwalan proyek-proyek besar, devaluasi dan deregulasi perbankan tahun 1983 dan selanjutnya muncul paket kebijakan deregulasi di bidang moneter (dan keuangan), fiskal, perdagangan (dan pengapalan) dan investasi.[6] Kendala lain adalah meluasnya korupsi dan manipulasi pada lembaga birokrasi.
Kembali pada konstitusi yang mengamanatkan jaminan sosial bagi masyarakat, ternyata sampai sekarang hasilnya belum ada. Penanganan sosial masih bersifat parsial dan belum menyentuh pada persoalan mendasar. Program bantuan seringkali salah sasaran, penarikan pajak yang tinggi tanpa dibarengi dengan akuntabilitas dan alokasi penggunaannya secara baik. Pasca krisis, pengangguran dan angka kemiskinan cenderung mengalami peningkatan dari 8,1% (2001) menjadi 9,9% (2004), 10,3% (Feb 2005), 11,2% (november 2005) dan 10,5% (Feb 2006). Sedangkan tingkat pertumbuhan ekonomi rata-rata hanya 4,6 % sehingga menimbulkan persoalan tidak hanya memadai untuk menyerap angkatan kerja baru dan mengurangi angka pengangguran tetapi juga cenderung semakin memperluas kesenjangan dalam pendapatan masyarakat. Belanja kesehatan tenaga kerja Indonesia yang bergerak dari angka Rp 8000/kapita/bulan sampai Rp 800.000/kapita/bulan maka kesenjangannya sangat lebar (1:100) apalagi jika menghitung belanja kesehatan masyarakat miskin yang hanya Rp 5000/kapita/ bulan. Dari sisi stabilitas moneter dan keuangan, tidak ada pembatasan asing di sektor keuangan seperti pasar modal dan pasar uang sehingga sewaktu-waktu posisi Indonesia rentan terhadap eksodusnya modal akibat ketidakpercayaan terhadap Indonesia (Kompas, 16 Agustus 2007).
Strategi Mewujudkan Negara Kesejahteraan. Melalui pendekatan ekonomi yang tidak lepas dari pengaruh global dan pasar bebas dengan keterbatasan yang ada dalam aspek manajemen, organisasi maupun keuangan maka pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri dalam menyelesaikan permasalahan akibat krisis multi dimensional ini. Kemiskinan dan kesenjangan sosial harus ditanggulangi secara lintas sektoral, lintas regional dengan melibatkan forum lintas pelaku. Strategi ini dapat dilakukan dengan : Pertama, Mengutip pendapat Gunawan Sumodiningrat (Kompas, 16 Januari 2008), "Arah penanggulangan kemiskinan seharusnya ditujukan pada pemberdayaan, pengembangan kapasitas, serta potensi masyarakat miskin sehingga diharapkan mereka dapat terlepas dari kemiskinan secara mandiri dan berkelanjutan yang disebut strategi pemberdayaan masyarakat". Kedua, Untuk mengurangi kesenjangan, pemerintah dapat bekerjasama dengan BUMN serta perusahaan swasta untuk mengoptimalkan corporate social responsibility serta program kemitraan bina lingkungan melalui program padat karya dengan perbaikan aturan melalui reward and punishment kepada perusahaan. Ketiga, Dari sisi pembelanjaan negara, pemerintah melakukan restrukturisasi anggaran / performance budgeting berdasarkan performance indikator. Dengan efisiensi anggaran tersebut diharapkan diperoleh gain sharing sebagai insentif for saving yang dapat dikelola secara akuntabel untuk kesejahteraan sosial. Keempat, Peningkatan produktivitas melalui dukungan kepada usaha kecil, sektor informal dan penciptaan kesempatan kerja di dalam wadah kelompok usaha bersama. Prinsip kebersamaan dan kekeluargaan dapat menjadi perekat kesetiakawanan sosial. Kelima, Secara internal kelembagaan birokrasi pemerintah diperkuat dengan mewujudkan pemerintahan yang bersih, terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta penyelenggaraan pemerintah yang mampu menjaga kestabilan politik. Kuatnya pengaruh partai politik dalam pengambilan kebijakan perlu dilembagakan dalam political appointees untuk mewadahi aspirasi dan mendukung kebijakan.
Mewujudkan sebuah negara yang sejahtera, adil dan makmur bukanlah pekerjaan yang mudah. Berbagai upaya yang dilakukan hendaknya dibarengi dengan evaluasi dan monitoring terhadap indikator pencapaian yang diharapkan. Proses ini juga dilakukan secara berkesinambungan dan terintegrasi dalam sistem kebijakan yang terarah dan terukur. Oleh karena itu janji perubahan SBY - Kalla saatnya untuk dilaksanakan dan menuntaskan kinerja sampai berakhirnya masa kepemimpinan mereka di tahun 2009. [1] Dewi Amanatun Suryani, Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah [2] C Pierson, Late Industrializers an the Development of The Welfare State (UNSRID, 2004) dalam Darmawan Triwibowo dan Sugeng Bahagijo, Mimpi Negara Kesejahteraan, LP3ES, 2006 hal 24.
[3] Hall dan Soskice dalam LJ Touwen, Welfare State and Market Economy in Netherlands, 1945-2000: Macroeconomics Aspect of a Coordinated Economy, 2004 hal 5 dalam Darmawan Triwibowo dan Sugeng Bahagijo, Mimpi Negara Kesejahteraan (2006) hal11. [4] S. Kuhnle dan SEO Hort, The Developmental Welfare State in Scandinavia: Lessons for the Developing World (UNRISD, 2004), hal 13-14, dalam Darmawan Triwibowo dan Sugeng Bahagijo, Mimpi Negara Kesejahteraan (2006) hal 11. [5] Edie Suharto, Kapitalisme dan Negara Kesejahteraan, Republika, 2001 [6] Mudradjat Kuncoro, Ekonomi Pembangunan Teori, Masalah dan Kebijakan, UPP AMP YKPN, 2003 hal 444. |
|
| Terakhir diperbaharui ( Jumat, 02 Mei 2008 ) |
| < Sebelumnya |
|---|



